Sewa mesin fotocopy untuk Notaris. Notaris adalah sebuah sebutan profesi untuk seseorang yang telah mendapatkan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan pada dokumen. Kebutuhan notaris terhadap mesin fotocopy sangat tinggi dan merupakan alat pengganda dokumen yang sangat vital dibutuhkan.
Kami hadir untuk melayani calon pelanggan dari kalangan notaris sebagai jasa penyewaan mesin fotocopy. Kebanyakan Notaris dan PPAT mereka membeli mesin printer Laser A3 yang harganya diatas 8 jutaan dianggap lebih efesien, tapi kami menilai justru sebaliknya ,yaitu kurang efisien, disamping toner yang mahal juga penanganan service kurang maksimal, anda bisa hitung pembelian toner setiap bualan itu dengan nominal berapa? apalagi kalau ada kerusakan spare part mahal dan tentunya perlu peremajaan mesin/penggantian unit.
Kami hadir memberikan solusi agar anda tidak ribet dengan membeli mesin fotocopy yang mahal, pemeliharaan, service, pengisian toner, kertas nyangkut, dan trouble lainnya. Cukup telpon kami, ceritakan kebutuhan anda, dan kami akan memberi solusi.
SEWA MESIN FOTOCOPY UNTUK NOTARIS
Kenapa sewa fotocopy? karena sangat efisien.
Dengan sewa fotocopy dan printer yang khusus di program sesuai kebutuhan Notaris yaitu memakai Buklet, dimana hasil printersebut A3 dan bolak-balik otomatis. sewa yang murah serta tidak repot hasil tidak kalah membuat kami percaya diri sebagai perusahaan yang menyewakan mesin fotocopy.
Tunggu apalagi segera hubungi marketing kami.